Senin, 07 Januari 2013

Penilaian Tingkat Kesehatan dan Pengaruh Jumlah Anggota Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha pada Koperasi


Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation, co = bersama dan operation = usaha, jadi koperasi berarti usaha bersama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Dr. Fay (1980), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Koperasi merupakan lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha dan pelayanan yang sangat membantu dan diperlukan oleh anggota koperasi dan masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan, perkreditan, kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relative mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari Bank.

Tujuan utama kegiatan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. (UU No.25/1992 pasal 3).

Menurut Peraturan Menteri Negara (2009 : 30) “Kesehatan Koperasi adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat. Adapun aspek yang digunakan untuk penilaian kesehatan koperasi antara lain aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jatidiri koperasi.”

Penilaian tingkat kesehatan pada koperasi sangat bermanfaaat untuk memberikan gambaran mengenai kondisi aktual koperasi itu sendiri kepada pihakpihak yang berkepentingan, terutama bagi nasabah dan pengelola. Selain itu, dengan mengetahui tingkat kesehatannya berdasarkan regulasi peraturan menteri akan membantu pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan untuk bisa melanjutkan usahanya agar lebih maju dan berkembang serta tujuan dari koperasi tersebut bisa tercapai dengan baik.

Pembangunan Nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini, koperasi harus manjadi tulang punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat.

Besar kecilnya modal yang ada pada koperasi akan berpengaruh terhadap aktivitas koperasi itu sendiri, sehingga demikian faktor modal dalam koperasi ini merupakan salah satu alat yang ikut menentukan maju mundurnya koperasi. Tanpa adanya modal, sesuatu usaha yang bersifat ekonomis tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Peningkatan kemampuan koperasi untuk menyediakan kebutuhan akan modal dari dalam koperasi itu sendiri dapat dilakukan dengan penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha, dan cadangan ini dimungkinkan karena keanggotaan koperasi dapat menentukan berapa besar cadangan yang ingin diberikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 25 % dari sisa hasil usaha yang bersangkutan disisihkan sebagai cadangan dan hal ini sebagai indikator keberhasilan dan prestasi manajemen koperasi dalam menjalankan usahanya.

Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi, selain digunakan untuk peningkatan kesehjateraan anggotanya juga digunakan untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan kehidupan koperasi itu sendiri. Dengan sisa hasil usaha yang dihasilkan diharapkan koperasi mampu untuk membiayai operasi usahanya.



DAFTAR PUSTAKA


  1. Rahmaningsih, F. (2011). Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Unit Simpan Pinjam Pada Koperasi “X” Di Kabupaten Gresik Tahun Buku 2008-2010. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PERBANAS.

  1. Wati, L.S. (2011). Pengaruh Jumlah Anggota dan Jumlah Simpanan Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Mina Putra Bahari Di Kabupaten Ende. Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar