Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation, co = bersama dan operation = usaha, jadi koperasi berarti usaha bersama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Dr. Fay (1980), Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
Menurut Prof.
R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Koperasi
merupakan lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha dan pelayanan yang
sangat membantu dan diperlukan oleh anggota koperasi dan masyarakat. Kegiatan
usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan, perkreditan,
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat dilihat pada peran
beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relative mudah bagi
anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh
dana dari Bank.
Tujuan
utama kegiatan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. (UU No.25/1992 pasal 3).
Menurut
Peraturan Menteri Negara (2009 : 30) “Kesehatan Koperasi adalah kondisi atau
keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat
dan sangat tidak sehat. Adapun aspek yang digunakan untuk penilaian kesehatan
koperasi antara lain aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,
efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jatidiri koperasi.”
Penilaian
tingkat kesehatan pada koperasi sangat bermanfaaat untuk memberikan gambaran
mengenai kondisi aktual koperasi itu sendiri kepada pihakpihak yang
berkepentingan, terutama bagi nasabah dan pengelola. Selain itu, dengan
mengetahui tingkat kesehatannya berdasarkan regulasi peraturan menteri akan
membantu pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan untuk bisa
melanjutkan usahanya agar lebih maju dan berkembang serta tujuan dari koperasi
tersebut bisa tercapai dengan baik.
Pembangunan
Nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia
seutuhnya yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pemerintah
secara tegas menetapkan bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa ini,
koperasi harus manjadi tulang punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat.
Besar
kecilnya modal yang ada pada koperasi akan berpengaruh terhadap aktivitas
koperasi itu sendiri, sehingga demikian faktor modal dalam koperasi ini
merupakan salah satu alat yang ikut menentukan maju mundurnya koperasi. Tanpa
adanya modal, sesuatu usaha yang bersifat ekonomis tidak akan dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
Peningkatan
kemampuan koperasi untuk menyediakan kebutuhan akan modal dari dalam koperasi
itu sendiri dapat dilakukan dengan penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha,
dan cadangan ini dimungkinkan karena keanggotaan koperasi dapat menentukan
berapa besar cadangan yang ingin diberikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya
25 % dari sisa hasil usaha yang bersangkutan disisihkan sebagai cadangan dan
hal ini sebagai indikator keberhasilan dan prestasi manajemen koperasi dalam
menjalankan usahanya.
Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi, selain digunakan untuk peningkatan
kesehjateraan anggotanya juga digunakan untuk menjamin kelangsungan dan
kesinambungan kehidupan koperasi itu sendiri. Dengan sisa hasil usaha yang
dihasilkan diharapkan koperasi mampu untuk membiayai operasi usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
- Rahmaningsih, F. (2011). Analisis Penilaian Tingkat Kesehatan Unit Simpan Pinjam Pada Koperasi “X” Di Kabupaten Gresik Tahun Buku 2008-2010. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PERBANAS.
- Wati, L.S. (2011). Pengaruh Jumlah Anggota dan Jumlah Simpanan Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Mina Putra Bahari Di Kabupaten Ende. Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar