Selasa, 19 Maret 2013

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
Menurut F.RAtzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Negara adalah organisasi sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintah yang mengurus tata tertib.
Menurut  Plato, negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beranekaragam.
Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Menurut Prof. R. Djoko Soetono, SH, negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintah yang sama.

2.      Teori Terbentuknya Negara
Terdapat 3 teori, yaitu :
a.      Teori Kenyataan, timbulnya Negara adalah kenyataan. Ketika unsur Negara terpenuhi, pada saat itu negara menjadi kenyataan.
b.      Teori Hukum Alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya suatu negara.
c.       Teori Ketuhanan, segala sesuatu merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Teori Perjanjian Masyarakat, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
e.      Teori Kekuasaan, karena orang yang berkuasa adalah orang kuat yang pertama mendirikan negara.
f.        Teori Hukum Murni. Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang berifat memaksa. Kehendak negara adalah kehendak hukum.
g.      Teori  Modern. Menurut Kranenburg, hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.

3.      Unsur Negara
Ada 3 unsur negara :
a.      Rakyat yang berdaulat.
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara.
b.      Wilayah.
Wilayah adalah daerah yang dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan.
c.       Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
d.      Pengakuan dari negara lain.
Pengakuan ini meliputi 2 pengakuan, yaitu :
-          Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi unsur konsititutif.
-          Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional.

4.      Bentuk Negara
a.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :
-          Sentralisasi
Kerugian :
·         Pekerjaan pemerintah pusat sering terhambat
·         Peraturan/kebijakan dari pusat tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah
·         Daerah-daerah lebih bersifat pasif
·         Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
·         Keputusan pemerintah pusat sering terlambat
Keuntungan :
·         Adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
·         Adanya kesederhanaan hukum
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara

-          Desentralisasi
Kerugian :
Ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan
Keuntungan :
·         Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah tersebut
·         Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tersebut
·         Pekerjaan pemerintah pusat berjalan lancer
·         Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerah akan meningkat
·         Penghemat biaya
b.      Negara serikat
Negara serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Ciri negara serikat :
·         Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian
·         Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat
·         Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat yang diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal

5.      Pemahaman tentang demokrasi
a.      Konsep demokrasi
Demokrasi merupaka wujud kebersamaan dalam negara juga meruapakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah “res publica” dari,oleh, dan untuk rakyat.
b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintah negara
Setiapa negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan , kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintah negara, antara lain :
·         Pemerintahan Monarki
Monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
·         Pemerintahan Republik
Pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
c.       Klarifikasi sistem pemerintah
Istilah sistem pemerintahan terdiri dari dua kata “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan , terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan fungsional keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik , maka akan mempengaruhi keseluruhannya.
      Sistem pemerintahan di dunia dibagi atas pemerintahan parlementer dan presidensial. Umumnya negara di dunia menganut salah satu dari pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua pemerintahan tersebut.
      Penggolongan kedua sistem pemerintahan didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lesgislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung lesgislatif.

Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.



sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar