Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Menurut
Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
Menurut
F.RAtzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Menurut
Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Negara
adalah organisasi sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintah yang mengurus
tata tertib.
Menurut
Plato, negara adalah persekutuan manusia
yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beranekaragam.
Menurut
Aristoteles, negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Menurut
Prof. R. Djoko Soetono, SH, negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah pemerintah yang sama.
2. Teori Terbentuknya Negara
Terdapat
3 teori, yaitu :
a. Teori Kenyataan, timbulnya Negara
adalah kenyataan. Ketika unsur Negara terpenuhi, pada saat itu negara menjadi
kenyataan.
b. Teori Hukum Alam, terdapat pola pikir
di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
suatu negara.
c. Teori Ketuhanan, segala sesuatu
merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Teori Perjanjian Masyarakat, dimana
manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
e. Teori Kekuasaan, karena orang yang
berkuasa adalah orang kuat yang pertama mendirikan negara.
f.
Teori
Hukum Murni. Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang
berifat memaksa. Kehendak negara adalah kehendak hukum.
g. Teori
Modern. Menurut Kranenburg, hakikatnya negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
3. Unsur Negara
Ada
3 unsur negara :
a. Rakyat yang berdaulat.
Rakyat adalah semua orang yang berada
di wilayah suatu negara.
b. Wilayah.
Wilayah adalah daerah yang dikuasai
atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan.
c. Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
d. Pengakuan dari negara lain.
Pengakuan ini meliputi 2 pengakuan,
yaitu :
-
Pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi
unsur konsititutif.
-
Pengakuan
de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum
internasional.
4. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu :
-
Sentralisasi
Kerugian :
·
Pekerjaan
pemerintah pusat sering terhambat
·
Peraturan/kebijakan
dari pusat tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah
·
Daerah-daerah
lebih bersifat pasif
·
Rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya
·
Keputusan
pemerintah pusat sering terlambat
Keuntungan :
·
Adanya
keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
·
Adanya
kesederhanaan hukum
·
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara
-
Desentralisasi
Kerugian :
Ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan serta kemajuan pembangunan
Keuntungan :
·
Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah tersebut
·
Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tersebut
·
Pekerjaan
pemerintah pusat berjalan lancer
·
Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerah akan meningkat
·
Penghemat
biaya
b. Negara serikat
Negara serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat.
Ciri negara serikat :
·
Tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian
·
Tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat
·
Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat yang diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal
5. Pemahaman tentang demokrasi
a. Konsep demokrasi
Demokrasi merupaka wujud kebersamaan
dalam negara juga meruapakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena
sistem kekuasaan yang berlaku adalah “res publica” dari,oleh, dan untuk rakyat.
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian
sistem pemerintah negara
Setiapa negara mempunyai cirri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan , kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapai. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintah negara, antara
lain :
·
Pemerintahan
Monarki
Monarki mutlak (absolute), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
·
Pemerintahan
Republik
Pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
c. Klarifikasi sistem pemerintah
Istilah
sistem pemerintahan terdiri dari dua kata “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
adalah suatu keseluruhan , terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian maupun hubungan fungsional keseluruhannya,
sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian
yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik , maka akan
mempengaruhi keseluruhannya.
Sistem
pemerintahan di dunia dibagi atas pemerintahan parlementer dan presidensial.
Umumnya negara di dunia menganut salah satu dari pemerintahan tersebut. Adanya
sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua
pemerintahan tersebut.
Penggolongan
kedua sistem pemerintahan didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif
dan lesgislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila
badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari badan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung lesgislatif.
Sistem pemerintahan parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan.
Sistem pemerintahan presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar